oleh

Kasus Sodomi di Tigaraksa Terbongkar Karena Jejaring Sosial

image_pdfimage_print

Kabar6-Perbuatan seks menyimpang Agus alias Angel (34), penjaga salon di Perumahan Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terhadap remaja tetangganya, NO (14), yang masih kelas 2 SMP, terbongkar melalui jejaring sosial.

Keluarga NO curiga saat melihat foto-foto Agus dan NO tanpa busana di jejaring sosial. Setelah foto-foto itu dikonfrontir kepada NO, remaja itupun akhirnya mengakui semua yang telah dilakukan Agus kepadanya.

“Terungkapnya karena foto Agus dan NO tanpa busana yang diunggah di jejaring sosial,” ujar petugas Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang, yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10/2014).

Tidak terima, keluarga NO pun kemudian melaporkan hal itu ke Unit PPA Polres Kota Tangerang. Dan, laporan itupun langsung ditindaklanjuti petugas, dengan meringkus Agus.

Hal itupun dibenarkan Agus, saat ditemui kabar6.com. Menurutnya, aksi unggah foto itu dilakukannya sekedar iseng sebagai bentuk kenang-kenangannya bersama NO.

“Saya cuma iseng mengupload foto besama NO. Niatnya untuk kenang-kenangan. Tapi ternyata, orang lain bisa lihat,” ujar Agus. **Baca juga: Begini Pengakuan Pelaku Sodomi di Tigaraksa.

Akibat perbuatannya, Agus terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak/Pencabulan, Pasal 82 UU RI No. 23 th 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Agm)

 

Print Friendly, PDF & Email