oleh

Kasus Salah Tembak, Keluarga Besar Mathla’ul Anwar Desak Polri Tanggungjawab

image_pdfimage_print
Yudistira, siswa SMA Math’laul Anwar, korban salah tembak.(tmn)

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keluarga Besar Math’laul Anwar, mengecam peristiwa salah tembak dan penganiayaan terhadap Yudistira, siswa SMA Math’laul Anwar, di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jum’at (25/3/2016) lalu.

Bahkan, LBH Keluarga Besar Math’laul Anwar menuntut pelaku penembakan dan Polri untuk bertanggungjawab atas insiden tersebut.

“Kami menuntut pihak kepolisian memberikan pernyataan meminta maaf secara terbuka melalui media masa,” kata koordinator LBH Math’laul Anwar, Dhona El Furqon, Rabu (30/3/2016).

Dhona mengklaim, bila pihaknya mendapatkan kronologis berbeda dari pihak kepolisian. Dimana, pada saat kejadian, sekitar pukul 02.00 wIB, telah terjadi penembakan dan penangkapan di Kampung Leuwiliang, Desa Kananga, terhadap Ahmad Yudistira Bin Ojat Sudrajat (15), warga Kampung Baru Kananga, RT 02 RW 02, Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku penembakan berasal dari kesatuan Kepolisan Sektor Carita.

Petang itu, korban sedang begadang bersama-sama teman-temannya dan hendak membeli camilan dengan membawa sepeda motor orangtuanya.

Di tengah perjalanan, persisnya di depan Kantor Kepala Desa Kananga, korban di dihadang oleh Buser berinisial F (Fikri, petugas dari Polsek Carita) sambil menodongkan pistol ke arah korban sambil menyuruh berhenti.

Korban mengira bahwa yang menodongkan pistol itu adalah begal yang hendak mencuri motornya, karena ketakutan, korban balik arah menuju perkampungan Leuwiliang Kananga.

Sebelum sampai ke perkampungan, korban dihadang kembali oleh seorang petugas kepolisian berinisial T. Korban pun semakin takut dan membawa sepeda motor pontang panting. Lalu petugas berinisial T langsung menembak Yudhistira.

Tembakan pertama meleset, teman korban yang berada diboncengan menjatuhkan diri saking takutnya. Polisi T kembali menembak Yudhistira dan tembakan masih meleset, hingga tembakan ketiga, akhirnya mengenai tangan kanan korban, seketika motor yang dibawanya terjatuh dan Yudhistira pun tersungkur.

Setelah berhasil dilumpuhkan bak penjahat, korban langsung diborgol, diseret disertai pukulan di beberapa bagian muka hingga terdapat luka lebam dipelipis mata kanan bagian bawah.

Korban terus meronta dan meminta tolong kepada warga setempat hingga akhirnya polisi pun membungkam mulut si korban dengan cara menghantam mulut korban dengan gagang pistolnya.

Menurut Dhona, korban terus diseret ke Jalan Raya, hingga tanpa alasan jelas, korban sempat dilepas sebentar oleh aparat kepolisian. Yudhistira pun segera berlari menuju pangkalan menemui teman-temannya yang sedang begadang.

“Teman-teman korban yang masih sepupunya bernama Hasbi dan Furkon bermaksud menjelaskan kepada polisi bahwa yang mereka tangkap dan mereka aniaya itu bukan pelaku curanmor yang mereka buru, namun para polisi itupun menodongkan pistol kearah temannya sambil mengusir si temannya untuk pergi dan pulang kerumah,” terangnya. **Baca juga: ABG Pandeglang Jadi Korban Salah Tembak.

Si korban pun didorong untuk masuk kedalam mobil petugas, dan langsung dilarikan ke beberapa rumah sakit, hingga sampai di rumah sakit bedah Benggala Serang untuk dilakukan operasi dan perawatan. **Baca juga: Kapolda Banten Janji Sanksi Tegas Oknum Anggota Salah Tembak.

Berdasarkan pemeriksaan petugas medis di RS Benggala Kota Serang, Banten, Yudhistira yang menjadi korban salah tangkap mengalami luka tembak jarak dekat pada tangan kanan, mengalami luka lebam hampir disekujur tubuhnya, mengalami trauma psikologis,

“Lakukan cara penangkapan seusai Standar Operasi Prosedur (SOP) kepolisian dan polisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus menjamin hak hidup dan hak aman sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan aksi penembakan terhadap salah seorang warga bernama Yudhistira Ahmad di Menes, Pandeglang, pada Jumat lalu.

Janji tersebut disampaikan Kapolda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Bedah Benggala, Kota Serang, Senin (28/3/2016) lalu. “Sanksinya bisa administrasi, atau sebagian hak-haknya sebagai anggota kepolisian dicabut,” katanya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email