oleh

Kasus Salah Tangkap, Kuasa Hukum Ujang Surati Kapolda

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polres Kota Tangerang terhadap tukang ojek gaek bernama Ujang A Sudirman (53) berbuntut panjang.

Kartika Putri Yosodiningrat dari Law Firm Henri Yosodiningrat and partner, selaku kuasa hukum Ujang A Sudirman kepada kabar6.com, Selasa (13/11/2012), mengaku telah melayangkan surat khusus kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno.

Wanita yang akrab dipanggil Tika itu menjelaskan, isi surat yang dilayangkan itu intinya adalah meminta agar Kapolda memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan menuntaskannya agar tidak ada Ujang-ujang lain yang menjadi korban.

“Selain itu, dalam surat tersebut kami juga melampirkan kronologis kejadian serta bukti laporan atas penganiayaan Ujang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” ujar Tika lagi.

Sementara, Kepala Polres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo, hingga kini enggan memberikan jawaban atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Jangan tanya-tanya saya soal itu. Saat ini, saya lagi berada di Polda Metro Jaya,” ujar Kombespol Bambang Priyo Andogo saat dihubungi kabar6.com, Selasa (13/11/2012).

Ya, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email