oleh

Kasus Puskesmas Tangsel Segera Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan dan bangunan Puskesmas yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang, dalam waktu dekat segera masuk ke meja persidangan.

Pasalnya, pada Selasa, (2/4/2015) hari ini, Kejaksaan Negeri Tigaraksa, resmi melimpahkan tersangka, Dadang, mantan Kepala Dinkes Kota Tangsel, berikut sejumlah barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang, Banten.

“Ya, hari ini tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, Banten,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faishol, kepada Kabar6.com.

Menurut Faishol, saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan penuntutan bagi mantan anak buah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut.

Ketika dakwaan penuntutan itu dinyatakan telah rampung, maka persidangan atas perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar ini akan segera digelar.

“Sidangnya nanti. Kami masih susun dakwaan penuntutannya,” kata Faishol.

Diketahui, Dadang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan puskesmas di Kota Tangsel, pada 2011-2012 silam. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, Dadang, resmi menyandang status tersangka.

Tak lama berselang, dia dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Agung RI. **Baca juga: HK, Tersangka Korupsi Puskesmas di Tangsel Ditahan Paksa.

Dalam waktu yang tak begitu lama, Kejari Tigaraksa, juga menetapkan Dadang, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan dan Alat Kedokteran, pada tahun anggaran  2010 dengan Rp10,6 miliar.(din)

Print Friendly, PDF & Email