oleh

Kasus Puskesmas Tangsel, 2 Anak Buah DY Mangkir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang dianggap kompeten untuk dimintai keterangan.

Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengungkapkan, langkah tersebut menandai bahwa episode kasus penyelewengan APBD Kota Tangsel 2011-2012 secara berjamaah terus bergulir. Hari ini perkembangan proses penyidikan berupaya memanggil dua orang saksi.

“Saksi Yuliani dan saksi Lisa tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ungkapnya dalam siaran pers melalui surat elektronik, Selasa (14/10/2014).

Tony menjelaskan, keduanya berprofesi sebagai karyawan PT BUM. Perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha yang turut menjadi pihak ketiga pelaksana proyek.

Sehingga, tambahnya, Yuliani dan Lisa dianggap mengetahui alur proses tender hingga pelaksanaan pembangunan gedung puskemas dikerjakan. Keterangannya sangat diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

“Direktur PT BUM adalah DY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ketika ditanyakan apakah Korps Adhyaksa di Gedung Bundar akan kembali mengagendakan memanggil kedua saksi yang telah mangkir panggilan tim penyidik. **Baca juga: Penelitian Ilmiah, Ini Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak.

“Iya, dipanggil kembali pekan depan,” tegas Jaksa Pratama Utama itu kepada kabar6.com lewat pesan singkat sambungan selularnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email