oleh

Kasus Pungli, Wali Kota Arief Tegaskan Lurah Paninggilan Utara di Nonaktifkan dari Jabatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, dirinya telah mengambil langkah diskresi untuk menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug dari jabatannya, atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli).

“Jadi kita pemerintah punya aturan dan regulasi. Saya sudah ambil diskresi ketika yang bersangkutan sudah diperiksa, awal laporannya saya ambil keputusan untuk dinonaktifkan sebagai pejabat lurah,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Arief mengatakan, dirinya terakhir memonitor kasus lurah tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang. Sehingga nantinya kedua instansi tersebut yang akan merumuskan sanksi yang akan diberikan.

“Sanksinya seperti apa dan itu yang kita tunggu. Gak tau (Sanksi), itu saya serahkan, kan kita sudah punya tenaga profesional. Saya serahkan untuk nanti mengeluarkan rekomendasi surat edaran objektif mungkin atas kesalahannya,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Tangerang langsung melakukan panggilan dan pemeriksaan kepada lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email