oleh

Kasus PIP SMPN 17 Tangsel, Jaksa Periksa Dua Bendahara Kemendikbud

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) periksa dua orang pejabat kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020 di SMP Negeri 17 Tangsel.

“Dan 19 peserta didik penerima dana PIP untuk di laksanakan validasi,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Jum’at (8/4/2022).

Keduanya yakni atas nama Niasari Suraji selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PIP 2020, dan Sofiana Nurjanali sebagai koordinator PIP pendidikan dasar menengah.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi penyidikan dalam menentukan tersangka,” jelas Aliansyah.

Dari hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada September 2020 terdapat pencairan di BRI Unit Balaraja sebanyak 11 kali dengan total dana yang ditarik sebesar Rp. 719.250.000.

“Namun dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Aliansyah.

**Baca juga: Soal Teroris Tertangkap, Kemenag Tangsel: Sangat Memprihatinkan

Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Chatarina M Girsang, angkat bicara atas pemeriksaan terhadap dua orang jajarannya oleh jaksa penyidik Kejari Tangsel.

“Seingat saya mereka hanya sebagai saksi bukan mereka lakukan tapi dugaanya oleh sekolah yang bersangkutan karena uangnya kan dicairkan ke rekening sekolah,” singkatnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email