oleh

Kasus Perkelahian Maut di Ponpes Jayanti Tangerang Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Polresta Tangerang menyerahkan dokumen perkara berikut barang bukti kasus di Pondok Pesantren Daarul El-Qolam ke kejaksaan negeri setempat. Kasus perkelahian dua orang sesama santri itu menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

“Hari ini tahap dua dan langsung dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, penyerahan berkas perkara berikut barang bukti untuk mempercepat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. “Karena ini terkait anak jadi harus cepat,” terang Ate.

Diketahui, peristiwa nahas terjadi pada Minggu (7/8/2022) pagi di Ponpes Daarul El-Qolam, Desa Pasir Gintung, Jayanti. Kronologis bermula saat korban BD (15) dan D yang merupakan teman sekamar sedang mandi.

**Berita Terkait: Keluarga Santri Korban Kekerasan di Jayanti Tangerang Tempuh Jalur Hukum

Kemudian, datang terduga pelaku RE mencari D karena adanya keperluan. Namun, terduga pelaku RE membuka pintu kamar mandi dengan kaki dan mengenai kepala korban BD.

Hal ini diduga menjadi biang keladi percekcokan antara BD dengan RE. Hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD.

“Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan,” tegas Ate.(red)

Print Friendly, PDF & Email