oleh

Kasus Perdata Koperasi Langit Biru Mulai Disidangkan di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Persidangan perdana kasus perdata Koperasi Langit Biru yang dihadiri ratusan investor KLB digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/8) siang.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan gugatan kepada pihak tergugat , akhirnya ditunda setelah mejelis hakim menilai isi gugatan kurang lengkap karena tergugat dua , yakni pimpinan KLB Jaya Komara kini sudah berhasil ditangkap.

Ratusan investor KLB menghadiri persidangan perdana dala kasus perdata yang mengagendakan pembacaan gugatan penggugat terhadap tergugat KLB dan pengurusnya.

Safarudin, kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya menuntut kembali uang para investor senilai Rp.90 milyar. Pihaknya akan memperbaiki isi gugatan yang dibuat sebelum terdakwa Jaya Komara Diamankan.

Guntur ismail, salah satu investor meminta agar simpanan pokok dan bonus yang dijanjikan pihak KLB segera dikembalikan kepada mereka. “Kasus pidananya kami serahkan kepada pihak penyidik.”ujar Guntur.

Sementara itu, usai menghadiri persidangan , para inverstor langsung melakukan orasi dan berteriak-teriak agar pengelola KLB segera mengembalikan modal dan bonus mereka. Salah satunya dengan menjual aset koperasi yang ada.

Dalam persidangan perdana ini majelis hakim dipimpin Gerchat Pasaribu menunda persidangan karena materi gugatan kurang lengkap. Dimana tergugat dua Jaya Komara, selaku pimpinan KLB keberadaannya kirang jelas, padahal yang bersangkutan sudah diamankan pihak kepolisian. Sidang ditunda sampai minggu depan dengan  agenda pembacaan gugatan. (rani)

 

Print Friendly, PDF & Email