oleh

Kasus Pemerasan Nelayan Tangerang, Brigadir EP Ditunda Kenaikan Pangkat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota Polairud Polresta Tangerang telah di sidangkan pada hari Kamis (13/9/2018).

“Hasil sidang putusan tersebut pelaku Oknum anggota Polairud berinisial Brigadir EP dikenakan tunda pangkat 1 periode, ditambah 6 bulan pengawasan terhadap tersangka oknumnya,” ujar Kasi Propam Polresta Tangerang Akp Agus Haerudin kepada kabar6.com diruang kerjanya, Senin (17/9/2018).

Putusan sidang itu, Kanit Propam berkata, sudah sesuai dengan pasal yang sesuai dengan ketentuan kedinasan yang berlaku di Kepolisian.

“Dan, sesuai dengan yang tertera pada 4 pasal pada Peraturan Kepolisian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Polisi tersebut,” ucap Agus Haerudin.

Untuk diketahui, tambah Kasi Propam, Kasus yang dilajukan oleh oknum Polairud yang berinisial EP berawal dari Limpahan Polda Banten.**Baca juga: Kompolnas Soroti Dugaan Pemerasan Nelayan di Kabupaten Tangerang.

“Dan, sebelumnya juga kita yang awalnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan EP, tapi karena yang menangani perkara bersamaan dengan Polda Banten, maka pihak Polda Banten melimpahkan ke Kami,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email