oleh

Kasus Pemecatan Karyawan PT PAI Tidak Diketahui SPSI

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. Pratama Abadi Indutri (PT PAI), terhadap salah seorang karyawannya, Dadang Supriatna, lantaran dugaan pemukulan sesama karyawan perusahaan tersebut tidak melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Hal itu dikatakan Ahmad Supriyadi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang ketika dihubungi lewat selularnya, Sabtu (19/1/2019).

“Yang bersangkutan dugaan kasus pemukulan tidak memberi tau saya tuh,” ucap Ahmad Supriyadi yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Bahkan, tegas Ahmad Supriyadi, kasus dugaan pemukulan yang diderita oleh Dadang, yang bersangkutan tidak melibatkan SPSI ataupun dirinya.

Diketahui, dugaan pemecatan sepihak Dadang Supriatna yang merupakan salah satu karyawan PT. Pratama Abadi Industri dipicu adanya dugaan pemukulan terhadap Rusdi Efendi, karyawan PT Pratama Lainnya.

Menurut General Affair (GA) PT. Pratama Abadi Indonesia, Sigit T. Prayitno saat dihubungi lewat selularnya, pemecatan Dadang Supriatna berawal setelah adanya laporan dari Rusdi Efendi yang dipukul oleh Dadang saat berlangsungnya Musnik SPSI.

“Dadang kami berikan SP 3, setelah ada laporan pengaduan Rusdi Efendi, lalu tidak masuk kerja tanpa izin,” ujar Sigit T. Prayitno kepada media, Selasa (15/1/2019).**Baca juga: Ini Penyebab Pemecatan Dadang Versi PT Pramata Abadi Industri.

Dalam hal ini, lanjut Sigit, SP 3 yang dikeluarkan oleh pihaknya, diklaim berdasarkan hasil investigasi dari Abose Harassment (AH) dan keterangan saksi.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email