oleh

Kasus Pegadaan Tower Transmisi PLN, 2 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (18/01/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan bawa saksi tersebut berinisial JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta. Selanjutnya
Saksi BHN selaku General Manager UIP pada PT PLN Nusra periode 2014.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ungkap Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email