oleh

Kasus ‘Nyawer’ di Tandon Ciater Diserahkan ke Bawaslu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan relawan pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terekam menyebar duit. Pengerahan massa yang terindikasi telah melanggar pemilu itu kasusnya telah ditangani Bawaslu setempat.

Benyamin Davnie, Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Tangsel mengatakan, kegiatan dimaksud tidak terkomunikasikan dengan TKD. Sehingga TKD tidak sempat memberikan pengarahan kepada panitia kegiatan dimaksud.

“Selanjutnya kami serahkan kepada Bawaslu Tangsel untuk memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran tersebut,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, semua organisasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf semestinya haru terdaftar di Tim Kampanye Nasional (TKN) pusat. Termasuk bagi kelompok Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 yang membagi-bagi duit di Tandon Ciater.

“Terdaftarnya (JARI 98) itu di TKN,” kata Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, kader Partai NasDem.**Baca Juga: Duduki Grup E, Persita Tangerang Bersiap Berlaga di Piala Presiden.

Rekaman video kegiatan bagi-bagi duit di Tandon Ciater sudah ramai beredar viral di media massa jenis Facebook, grup WhatsApp dan Twitter. Ketua TKD Tangsel, Iwan Rahayu mengklaim tak mengetahui adanya kegiatan pengerahan massa.

“Enggak tahu saya bos,” klaim politikus asal PDI Perjuangan itu singkat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email