oleh

Kasus Narkoba Warga Kronjo Dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Palaku dugaan kasus narkotika jenis sabu yang disergap oleh petugas PJR saat di Pintu Tol Balaraja Barat, kini dilimpahkan ke Unit 1 Satnarkoba Polresta Tangerang.

Pasalnya kedapatan barang bukti sabu sisa pakai dalam alat hisap (Bong).

Panit Polisi Jalan Raya (PJR) Induk Ciujung Ipda Agus Susilo mengungkapkan, pihaknya mengakui barang bukti yang diduga sisa pakai dalam bong langsung diserahkan kepada Unit 1 Satnarkoba Polresta Tangerang, setelah penangkapan pada Sabtu (8/12/2018).

“Saat itu, Abudin dan barang bukti yang diduga sabu sisa pakai dalam bong kita serahkan langsung ke Kanit Narkoba Unit 1 Polresta Tangerang setelah penangkapan,” tegas Ipda Agus Susilo kepada kabar6.com saat dimintai keterangan lewat telpon genggamnya, Selasa (11/12/2018).**Baca juga: Simpan Bong, Warga Kronjo Ditangkap Petugas PJR.

Diberitakan sebelumnya, Abudin berhasil ditangkap PJR Induk Ciujung setelah melakukan pembayaran tol Balaraja Barat sekitar beberapa puluh meter Abudin menepikan kendaraannya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email