oleh

Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi ASABRI serta pencucian uang, divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 12 Januari 2023.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Vonis nihil diberikan dengan alasan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu pidana seumur hidup.

Kemudian, atas putusan yang menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro nihil dalam hukuman badan tersebut, maka Penuntut Umum mengambil beberapa sikap. Hal ini tertuang dalam siaran pers yang diterima Kabar 6 melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

Dalam rilisnya tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Putusan nihil itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah.

Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.

**Baca Juga: Penilaian CMS Database Penanganan Perkara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Raih Juara I

Proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Dengan demikian kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email