oleh

Kasus Inkrah, DPRD Banten Desak Akses SMKN 7 Tangsel Dibenahi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengintervensi perbaikan aksesibilitas menuju SMK Negeri 7, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tentunya langkah itu setelah proses hukum pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ya harus itu. Karena memang artinya sekarang ini sudah menjadi aset pemerintah di luar permasalahan hukum,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (4/9/2021).

Menurutnya, karena sudah masuk ke ranah hukum jadi dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap permasalah hukum ini segera diungkap dan ditindaklanjuti.

Andra sebutkan, sebenarnya lebih pada tataran pelaksanaan penyimpangan-penyimpangan di pelaksanaan. Kalau DPRD tidak masuk wilayah teknik.

Artinya sekolahnya sudah dibangun murid sudah serta proses pembelajaran sudah berlangsung. “Jadi kita memang tidK masuk ke wilayah teknis pengadaannya,” jelas politikus Gerindra itu.

Andra sebut sekolah akan digunakan seumur hidup selama bangsa ini masih ada. “Karena ada dampak hukum, dan akan selalu dikenang oleh rakyat bahwa SMKN 7 proses pengadaannya ada yang tidak sesuai yang seharusnya,” ujarnya.

**Baca juga: Ratusan Mahasiswa Distribusikan Sembako ke Tenaga Pendidik di Tangsel

Diketahui, pengadaan tanah SMK Negeri 7 Tangsel berada di atas lahan “helikopter”. Aksesibilitas untuk keluar masuk area sekolah hanya bisa dilalui one way kendaraan roda dua

KPK ini sedang melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang berpekara atas pengadaan lahan seluas 5.000 meter persegi. Lahan seharga Rp 15 miliar itu menggunakan Tahun Anggaran 2017.(yud)

Print Friendly, PDF & Email