oleh

Kasus Ilegal Fishing di Banten Kian Meresahkan

image_pdfimage_print
Nelayan Banten.(bbs)

Kabar6-Sepanjang Januari 2016, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Banten mengungkap tujuh kasus penangkapan ikan secara ilegal atau menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang. Hampir seluruh kasus dilakukan oleh nelayan lokal.

Kebanyakan nelayan lokal tersebut, tersangkut kasus ilegal fishing karena kedapatan menggunakan pukat sodong untuk menangkap ikan. Padahal, penggunaan pukat ini sudah dilarang karena bisa merusak ekosistem dan biota laut.

“Kita sedikitnya tangani tujuh kasus penangkapan ikan secara ilegal. Empat kasus berasal dari Pandeglang, sementara tiga kasus dari Karangantu,” kata Kasi Tindak pada Subdit Gakkut Ditpolair Polda Banten Kompol Syamsul Hadi, Selasa (9/2/2016).

Terkait kasus di Pandeglang, penangkapan dilakukan oleh jajarannya. Sedangkan di Perairan Karangantu dilakukan langsung oleh Mabes Polri.

“Penangkapan ini terjadi minggu lalu, dan bukan kita yang menangkap, melainkan langsung dari BKO Mabes Polri ketika sedang melakukan giat rutin,” ujarnya.

Sementara hingga kemarin, pihak Polair terus melakukan pemantauan dan penyisiran di perairan Laut Banten, guna mengantisipasi adanya penangkapan ikan ilegal atau hal lain yang dinilai dapat mengganggu ekosistem laut.

“Saat ini kita sedang melaksanakan Satgas ilegal fishing, atau menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang,” ujarnya.

Adapun pengetatan terhadap kegiatan di laut dilakukan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan guna menghindari terjadinya aksi kriminalitas di wilayah perairan Indonesia.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto mengatakan, meski penangkapan itu dilakukan oleh Mabes Polri, namun untuk penanganan atau tindak lanjut penanganan kasus ilegal fishing dilakukan oleh jajarannya. **Baca juga: 218 Ribu Rumah di Banten Masih Gelap Gulita.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Apabila sudah terkumpul, para pelaku bisa dikenakan hukuman yang berat. **Baca juga: Pemkot Cilegon Sebar Ratusan Penyuluh Keagamaan.

“Kalau ancamannya satu tahun, karena kapal kecil dibawah lima GT. Pasal 100 B tentang Undang-undang perikanan,” kata Noman.(sus)

Print Friendly, PDF & Email