oleh

Kasus Covid-19 Naik, Diskresi Daerah Tentukan PTM Terbatas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. Disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” katanya dikutip Jum’at (4/2/2022).

Suharti jelaskan, tentunya harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB empat menteri.

Menurutnya, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh,” jelas Suharti.

Adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2 juga menekankan konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama. Pemerintah pusat mendukung semua inisiatif daerah dalam menurunkan kasus.

**Baca juga: Ungkap Kasus Ganja, 19 Anggota Polres Tangsel Terima Penghargaan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Oleh karenanya, sambung Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka diharapkan PTM terbatas dapat juga di perlakukan sama. Sebab pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB empat menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email