oleh

Pasangan Muda Dominasi Kasus Cerai di Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Perkara ceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, sedianya didominasi oleh gugatan cerai yang dilayangkan istri.

Lembaga ini sedianya menaungi dua wilayah, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

“Kasus perceraian saat ini lebih banyak diajukan oleh perempuan atau dicerai karena putusan pengadilan,” ujar Fitriyel Hanif, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sabtu (16/1/2016). 

Sedangkan penyebabnya diwarnai oleh banyak motif. Mulai dari sudah tidak adanya kecocokan, hingga tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kenapa ada KDRT, utamanya didasari atas persoalan ekonomi, atau tanggungjawab nafkah suami. Kedua soal perselingkuhan, juga banyak alasan lainnya,” jelasnya.

Merujuk data milik PA Tigaraksa, usia 25 sampai dengan 35 tahun atau pasangan muda, menjadi yang paling dominan berperkara cerai.

“Porsinya 60 sampai 70 persen perkara cerai dilakukan oleh pasangan antara 25-35 tahun, ada juga usia 20-25 paling 10 persen dari jumlah total. Diatas 35 tahun mencapai 20 persen,” paparnya. **Baca juga: Kasus Perceraian di Tangerang Meningkat.

Sedangkan upaya mediasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama, masih belum berperan banyak mencegah terjadinya perceriaan. “Langkah mediasi, paling berhasil hanya 10 persen dari total perkara yang ada,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email