oleh

Kasus Cabul Anak, Kuasa Hukum Datangi Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim kuasa hukum MI (12), korban kekerasan seksual terhadap anak, mendatangi Markas Polres Kota (Mapolresta) Tangerang, Senin (30/11/2015).

Kedatangan tersebut, guna mempertanyakan kejelasan penanganan kasus yang menimpa kliennya sejak 4 Oktober 2015 lalu. Dan, kasus itu kemudian dilaporkan pada 6 Oktober lalu, dengan nomor : LP/1892/K/X/2015/Resta Tangerang.

“Saya kesini ingin mempertanyakan kasus yang menimpa MI. Sampai saat ini, belum ada titik terang atas kasus yang telah dilaporkan itu,” ujar Kholidianto, kuasa hukum korban kepada wartawan.

Kholidianto menjelaskan, kliennya, MI (12), warga Neglasari, Kota Tangerang, menjadi korban pelecehan seksual dikawasan Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, saat sore hari.

“Terduga pemerkosaan ND alias CP merupakan teman dekat korban. Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Tanjung Kait, setelah sampai disebuah gubuk, pelaku mengacam akan membunuh dan membawa sepeda motor korban, bila tidak mengikuti kemauannya,” katanya.

Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Pasalnya, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku dengan alasan masih memeriksa saksi-saksi.

“Makanya, hari ini kita meminta penjelasaan perkembangan atas kasus ini. Tapi, sampai saat ini belum ada perkembangan apa pun. Alasannya, polisi belum memeriksa saksi utama pemilik gubuk,” ungkapnya.

Saat ini, kondisi korban sangat mengkhawatirkan. Korban mengalami tekanan psikis yang berat, akibat pelecehan seksual yang dialaminya. **Baca juga: Kasus KDRT di Banten Memprihatinkan.

“Korban tak mau sekolah ataupun berbaur kembali dengan teman-temannya karena trauma. Bahkan, untuk berbicara saja, korban masih ketakutan,” pungkasnya.(shy)

**Baca juga: Angkot Terbakar di Kota Tangerang.

Print Friendly, PDF & Email