oleh

Kasus Bully di Tangsel, Peranan Guru BK Disorot

image_pdfimage_print

Kabar6-Peranan seluruh pimpinan sekolah dan tenaga pendidik menjadi sorotan menyusul adanya kasus saling hujat atau bully antar siswi di SMA Negeri 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pekan lalu.

Khususnya bagi tenaga guru Bimbingan Konseling (BK) yang mesti peka dan meningkatkan peranannya di sekolah.

Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pendidikan Kota Tangsel, Rifky Hermiansyah, saat dihubungi Selasa (19/8/2014).

“Peran guru BK dalam pengawasan dikalangan siswa perlu ditingkatkan. Sebab mereka mempunyai peran strategis di sekolah untuk mengamati, dan memberikan bimbingan konseling kepada siswa,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus aksi saling bully tidak hanya terjadi di SMA Negeri 9 Kota Tangsel saja. Namun, ada juga beberapa kasus juga terjadi di sekolah-sekolah lainnya. Hal ini menjadi indikasi bahwa pengawasan sekolah terhadap anak didiknya masih cenderung lemah.

“Peran guru BP sebagai pembimbing konseling di sekolah, dapat dioptimalkan untuk mencegah narkoba masuk pada siswa siswi SMA dan SMP,” terangnya.

Rifky bilang, guru BK memiliki tugas dan kewenangan memberi bimbingan kepada siswa bermasalah yang bersifat psikis. Maka guru BP/BK harus pro aktif memposisikan diri sebagai tempat curhat siswa. Jadi dapat diketahui  permasalahan–permasalahan siswa, serta diberi pengertian secara personal.

“Paling tidak di satu sekolah jangan hanya ada satu atau dua guru BK. Tetapi bisa lebih. Ini agar pengawasan maksimal terhadap siswa-siswi di sekolah,” terangnya.

Sebelumnya, Psikolog anak Seto Mulyadi menuturkan aksi senior kepada junior di sekolah tersebut dinilai melanggar Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya,” katanya.

Menurutnya dari bunyi pasal tersebut sangat jelas, siapapun siswa wajib hukumnya dilindungi dari aksi kekerasan ataupun bullying, tanpa kecuali. Bukan hanya pelaku bullying saja yang harus bertanggung jawab, melainkan juga guru hingga kepala sekolah tersebut.

“Tentu saja Kepala Sekolah harus ikut tanggung jawab. Guru BP atau konselingnya juga, apalagi yang melakukan harus ditindak tegas,” ucapnya.

Menurutnya aksi bullying seperti ini janganlah diangkap remeh. Apalagi sampai anggap orangtua terlalu berlebihan hingga melapor polisi, justru hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. **Baca juga: Ini Pengakuan Siswi Pelaku Bully di SMAN 9 Tangsel.

“Ini jadi contoh buruk di lingkungan sekolah,” terang Kak Seto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email