oleh

Kasus Bansos Yayasan Al-Muqarobah Masuk Tahap Penyidikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp.500 juta yang diduga di selewengkan oleh sejumlah pengurus yayasan Al-Muqarobah, kini telah memasuki tahap Penyidikan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Maju Ambarita, usai menggelar acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jum’at (19/7/2013).

Perkara Bansos, kata Maju, semula masih pada tahap penyelidikan, namun setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan, maka kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Untuk itu, pihak Kejari Tigaraksa terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data seputar dana Bansos yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Kesehatan Rakyat (Kesra) pada 2012 silam.

“Dalam tahap penyidikan ini, tentunya kami terus mengumpulkan alat-alat bukti yang di butuhkan,” ujarnya.

Ditambahkan Maju, pihaknya mengaku sampai saat ini, sudah banyak pihak yang dimintai keterangan. Namun, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi baik pengurus yayasan maupun pejabat Biro Kesra Banten kejari Tigaraksa baru menetapkan satu tersangka.

“Kami baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Maju memastikan, bahwa sangat mungkin penyidikan kasus tersebut terus berkembang. Kedepan, pihaknya juga akan memeriksa Kepala Biro Kesra Banten.(din)

Print Friendly, PDF & Email