oleh

Kasus BAKTI Kementerian Kominfo 4 Orang Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Senin(27/03/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta.

Adapun para saksi yang diperiksa yaitu DSE selaku Pemegang Saham pada PT JIG; TKA selaku Karyawan pada PT Wesolve Solusi Indonesia; JS selaku Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo; dan KF selaku Karyawan pada PT Mora Telematika Indonesia.

**Baca Juga: Tawuran Jelang Sahur di Lebak, Seorang Remaja Bawa Samurai Diamankan Polisi

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum.

Kapuspenkum juga menambahkan, keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email