oleh

Kasus Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Terancam Penjara Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang akhirnya menyidangkan kasus yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang berinisial AKM berserta ketiga temannya yakni DS, SY, MT, Senin (26/10/2020).

Keempat terdakwa itu dihadirkan secara virtual di PN Tangerang. Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.

“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan saat dimintai keterangan.

Kendati demikian, kata Aka, pasal 114 untuk orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima. Sedangkan pasal 112 orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 untuk pengguna, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun,” katanya.

Aka menjelaskan, untuk peranan AKM sendiri akan dibuka dalam persidangan. Namun demikian, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebab dari kuasa hukum AKM berserta teman tidak mengajukan keberatan.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan, sampai saat ini pihakna tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.

**Baca juga: Operasi Zebra Satlantas Polres Kota Tangerang, Terjunkan Tim The 9 Bicycle Patroli.

“Dalam hal ini saya mewakili kepala negeri kota tangerang dan memperintahkan kepada kasiepidun dan jajaran kejaksaan tetap memproses dan membuktikan bahwa kami melakukan penahanan. sesuai prosedur tolong teman teman media memantau jalamnya persidangan. Apapun prosesnya kami akan informasikan,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum AKM berserta temannya, yang enggan menyebutkan namanya saat dimintai keterangan atas dakwaan jaksa penuntut umum tidak mau berkomentar. “No komen,” singkatnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email