oleh

Kasus Alkes, KPK Panggil Anggota DPRD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Ahadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna.

 

 

“Diperiksa sebagai saksi bagi DP (Dadang Prijatna),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/3). Sebelum menjadi anggota DPRD Tangerang Selatan, Ahadi merupakan mantan Asisten II Bidang Pembangunan Kota Tangsel.

 

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka RAC dan adiknya, TCW alias W, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, MJ. Dadang Prijatna merupakan anak buah W di PT BPP.

 

Keterlibatan Dadang terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek ini, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. ** Baca juga: Kejari Tigaraksa Siap Usut Dugaan Korupsi di PDAM TKR

 

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email