oleh

Kasus 9 KPPS Diduga Curang Direkomendasikan ke KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang mengaku kesulitan memproses laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan 9 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat.

Alih-alih bisa memintai klarifikasi, dari 9 surat pemanggilan yang dilayangkan, tidak satupun yang direspon oleh pihak KPPS terlapor. Alhasil, Panwaslu merekomendasikan penanganan pelaporan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

“KPPS terlapor sudah kami panggil melalui surat. Tapi, tidak satupun yang datang memenuhi panggilan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa, saat dihubungi kabar6.com, Kamis (1/5/2014) malam.

Dijelaskan Nurkhayat, keterbatasan wewenang membuat pihaknya menjadi tidak berdaya memproses kasus tersebut, ditengah keterbatasan waktu yang ada. “Kami kan tidak memiliki kewenangan jemput paksa, makanya kami rekomendasikan kasus itu ke KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Mohamad Romli, warga Kampung Bencongan RT004/001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, melaporkan kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pelaporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan warga atas kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang, dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan 9 KPPS saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 pada 9 April lalu.

“Intinya, kami kecewa dan ingin melaporkan kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang, yang terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti pelaporan yang kami layangkan,” ujar Muhammad Romli kepada kabar6.com  Sabtu (26/4/2014) lalu.

Sebelumnya, Muhammad Romli telah melaporkan 9 KPPS ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/4/2014) lalu. Pelaporan itu terkait adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ke-9 KPPS yang ditengarai melakukan perbuatan curang itu diantaranya, KPPS Desa Melayu Barat dan KPPS Desa Bojong Renged, di Kecamatan Teluk Naga. **Baca juga: Diduga Curang, 9 KPPS Dilaporkan ke Panwaslu.

KPPS Desa Salembaran Jati, Desa Belimbing, KPPS Desa Cengklong dan KPPS Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. KPPS Desa Koper, KPPS Desa Ampo, dan KPPS Desa Jengkol, di Kecamatan Kresek. **Baca juga: Panwaslu Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu RI.

Akibatnya kecurangan itu, Muhammad Romli mengklaim bahwa suara dari sejumlah Caleg untuk kursi DPRD Provinsi Banten dari PDIP Dapil Tangerang B, diantaranya, Eka Komara nomor urut 8 dan Dwi Cahyo W nomor urut 6, banyak yang hilang.(tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email