oleh

Kasus 3 Aparat Hukum Tangerang Pesta Sabu Segera Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Masih ingat kasus dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staff di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang serta seorang anggota kepolisian yang tertangkap saat asik pesta sabu?

Ya, sidang atas kasus tersebut segera digelar di PN Tangerang. Dan, ketiga tersangka, Iwan Kurniawan dan Budi Hermawan (Staf PN Tangerang) dan anggota Sabhara Polres Kota Tangerang, Briptu Surya Abdul Fitri, terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Undang-undang narkotika.

“Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut sudah kita terima dari Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang. Saat ini, kasusnya sedang berjalan dan ditangani serius,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa, Rabu (12/12/2012). 

Andi mengaku, jika berkas itu sudah selesai ditangani oleh kepolisian dan dilimpahkanb ke Kejaksaan, maka tidak lama lagi kasus pesta shabu-shabu pegawai pengadilan dan anggota kepolisian akan disidangkan. 

“Kami berharap berkas kasus itu bisa secepatnya diterima pihaknya dan awal tahun depan kasus ini segera dilimpahkan ke PN Tangerang untuk disidangkan. Ketiganya merupakan penguna narkotika itu dan diganjar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Ya, Rabu (28/11) dini hari lalu, tiga staf PN Tangerang serta seorang anggota shabara Polres Kota Tangerang dibekuk petugas Satnarkoba Polres Metropolitan Tangerang di sebuah rumah di Jalan Veteran III, Kota Tangerang. Mereka dicurigai sedang menggelar pesta shabu-shabu.

Namun, dari tiga pegawai PN Tangerang, hanya Iwan Kurniawan dan Budi Hermawan yang terbukti positif mengunakan shabu-shabu. Sedangkan pegawai PN Tangerang lainya, yaitu Anhar Septa tidak terbukti. Turut tertangkap dalam penggerebekan itu adalah Briptu Surya Abdul Fitri.(rah)

Print Friendly, PDF & Email