oleh

KASN Siap Jatuhkan Hukuman Bagi ASN Terkait Grup WA Fadlin Anak Gubernur

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyerahkan rekomendasi hasil putusan tiga ASN Pemprov Banten ke Komisi ASN (KASN), terkait kasus grup whastapp (WA) dukungan anggota DPD RI M Fadhlin Akbar, Selasa (16/4/2019).

Pemberian sanksi kepada tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten itu diperkirakan akan keluarkan dari KASN 14 hari ke depan.

Seperti diketahui, Bawaslu Banten memutuskan tiga ASN Pemprov Banten bersalah atas kasus grup WA, karena dianggap tidak netral.

Putusan itu tertuang dalam hasil rapat pleno atas laporan Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tentang dugaan keterlibatan ASN Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan calon DPD RI M Fadhlin Akbar, Selasa (9/4/2019) kemarin.

Ketiganya dikenakan pasal 282 dan 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kutipan hasil pleno berbunyi Bawaslu Banten memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi.

Pertama kepada terlapor Kepala TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Serang-Cilegon.

Kemudian Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus M Tauchid dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Made Suwandi mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu telah diterima maka pihaknya akan melakukan telaahan.

Lamanya proses telaahan dan pemberian rekomensasi sanksi ditentukan dari hasil kajian yang disampaikan Bawaslu.

“Maksimal 14 hari, kalau minimal secepatnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/209).

Ia menjelaskan, jika kajian dari Bawaslu dirasa cukup maka itu akan dijadikan pertimbangan pemberian rekomendasi sanksi.

Sebaliknya, jika dirasa kurang maka KASN akan melakukan penyelidikan lanjutan kepada para pejabat pemprov yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Saya belum melihat secara utuh surat dari Bawaslu. Akan memberikan rekomendasi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan, bila pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pemberian sanksi putusan kasus grup WA.

“Iya betul sudah. Penyerahannya kemarin (16/1/2019),” katanya melalui WA messenger, Rabu (17/4/2019).

Pria berlatar belakang sebagai advokat itu menuturkan, penyerahan rekomendasi ke KASN dikarenakan pasal yang dikenakan kepada ketiga ASN itu merupakan ranah mereka untuk menindaklanjutinya.

Pun demikian dengan sanksi yang dijatuhkan Bawaslu, sepenuhnya menjadi kewenangan KASN.

“Iya betul (diserahkan ke KASN). Kami tidak pada tahap apa sanksinya, itu kewenangan KASN,” ungkapnya.

Meski demikian, Badrul menegaskan, dalam mengambil keputusannya ada empat kemungkinan yang dipertimbangkan. Empat kemungkinan itu adalah pelanggaran kode etik pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu atau pelanggaran lainnya.**Baca juga: Dukung Fadlin, 3 ASN di Pemprov Banten Terancam Sanksi.

“Kami tidak menemukan pelanggaran kode etik pemilu, pidana pemilu dan administrasi, kami menemukan pelanggaran pemilu lainnya terkait netralitas ASN. Terlapor ada lima tapi yang dua inisial AU (Asep Ubadillah, Kepala TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Pandeglang dan EN (Endrawati, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Banten, kami tidak melihat alasan yang cukup kuat untuk diberikan sanksi,” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email