oleh

KASN: Konflik Kepentingan dalam Lelang Jabatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses lelang jabatan yang digelar di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap hanya seremonial. Sebab belum memenuhi substansi kebutuhan roda organisasi perangkat daerah di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Irwansyah, mengatakan banyak pemerintah daerah dalam prakteknya tidak melaksanakan sebagaimana mestinya di lelang jabatan. Alasannya, karena banyaknya konflik kepentingan atau conflict of interest.

”Karena ada conflict of interest dan faktor lainnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (17/4/2017).

Irwan menjelaskan, proses mutasi yang profesional dan sistematis belum dilaksanakan dengan konsisten. Masih banyak subyektivitas terjadi karena intervensi politik yang sangat kuat‎.

Menurutnya, bahwa proses seleksi jabatan Pamong Praja sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama untuk jabatan eselon II atau pimpinan tinggi. Hal itu diatur dalam Pasal 116, 117, dan 118.

“Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014,” katanya,

Adapun untuk jabatan eselon III dan IV, Irwansyah mengatakan, secara umum aturannya tercantum dalam Pasal 72 UU No 5/2014 meski belum ada peraturan menterinya.

Praktik jual-beli jabatan, diakui Irwan, misalnya masih banyak terjadi meski sulit dibuktikan. Salah satu indikasi praktik jual-beli jabatan. “Adalah mutasi besar-besaran yang dilakukan sebelum atau sesudah pilkada,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email