oleh

Kasi Pidsus Kejati Banten: JB Bisa Dipanggil Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Eben Neser Silalahi, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya.

Ketua KADIN Banten itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Indra Lukmana, Dirut RSUD Adjidarmo, yang tersandung dugaan kasus korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008-2011 sebesar Rp25 miliar di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak.

“Iya lah, apa lagi (kasus korupsi Jamkesmas),” kata Eben Neser Silalahi, Selasa (16/6/2015).

Sedianya, Mulyadi Jayabaya atau akrab disapa JB dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh tim penyidik perihal penggunaan dana Jamkesmas tersebut.

“Jangan tanya materi pemeriksaan. Jika keterangan cocok, kita anggap ketarangan (JB) cukup. Tapi, jika keterangan tidak cocok dengan saksi lain, maka kemungkinan akan kita panggil kembali,” terangnya.

Pihak Kejati pun telah menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari tersangka Indra Lukmana, yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana korupsi. **Baca juga: Kasus Dana Jamkesmas 2008-2011, Kejati Banten Periksa JB.

“Bukan aset. Tapi itu (Rp3,5 miliar) itu uang,” tegasnya.(tmn/din)

 

Print Friendly, PDF & Email