oleh

KASBI: Pengawasan Penetapan UMK di Kabupaten Tangerang Lemah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengawasan penetapan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tangerang dinilai lemah.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Tangerang.

Ketua FSBN Kabupaten Tangerang, Pras menjelaskan, bila pengawasan terhadap penerapan UMK di Kabupaten Tangerang, masih terbilang lemah oleh dinas terkait. Hal itu menyebabkan para perusahaan yang ada di wilayah tersebut, tidak patuh terhadap keputusan Gubernur Banten tentang UMK 2019.

“Dan sebagus-bagusnya undang-undang hari ini, tidak bisa dinikmati oleh para buruh. Faktanya UMK yang ditetapkan setiap tahun itu tidak dijalan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang, itu sangat masih jauh dan buruh yang menerima UMK dibawah 2 juta itu masih ada. Bahkan dibawah itu juga masih ada,” ujarnya, Kamis (25/7/2019).

Pras mengatakan, selain lemahnya pengawasan, factor lainnya para perusahaan tidak menerapkan UMK ialah wawasan daripada buruh itu sendiri.

Kata Pras, banyak buruh yang tidak masuk organisasi dan banyak perusahaan yang tidak berserikat, yang mengakibatkan para buruh lemah terhadap peraturan perundang-undangan.**Baca juga: Peringati HANI 2019, Begini Pesan Zaki Pada Generasi Penerus.

“Kenapa burug-buruh ini tidak menuntut haknya, karena mereka tidak tahu juga seperti apa hak mereka dan peraturannya seperti apa. Sosialisasi terhadap aturan ini minim, termasuk juga sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait. Kita terkadang mengadukan hal ini ke dinas terkait, tetapi jawaban mereka itu keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.

Menurut Pras, untuk memberikan pemahaman kepada para buruh tersebut, rencanaya mereka akan melakukan protes ke pabrik-pabrik di Kabupaten Tangerang dengan konvoi dari pabrik ke pabrik. “Kita ingin memberikan selembaran terkait pemahaman aturan UMK itu,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email