oleh

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Sebut RedDoorz CitraRaya Belum Kantongi Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang mengagendakan penutupan kembali Hotel RedDoorz yang berlokasi di kawasan ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya mengaku telah memeriksa seluruh perizinan yang dikantongi hotel berkapasitas 27 kamar tersebut.

Hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa hotel milik pengusaha asing asal Malaysia yang memanfaatkan sejumlah lantai minimarket “Alfamart” ini belum memiliki izin dari instansi berwenang.

“Hasil pemeriksaan bahwa hotel itu belum memiliki perizinan dari instasi yang berwenang dan belum ada rekomendasi dari pihak kawasan CitraRaya untuk perubahan fungsi dari ruko menjadi penginapan,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Minggu (30/8/2020).

**Baca juga: Satpolair Polresta Tangerang Siapkan Wifi Gratis buat Anak Nelayan Kronjo

Oleh karenanya, kata dia, jajarannya diinstruksikan agar segera menjadwalkan penutupan kegiatan usaha penginapan “esek- esek” tersebut.

“Akan segera ditertibkan dengan menutup opersional penginapan sampai dapat menujukkan perijinan dari instansi yang berwenang,” tegasnya.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email