oleh

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang: Ijin Road Race Kewenangan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membantah telah memberikan ijin untuk event road race Yamaha Cup yang digelar PT Indo Promotion dikawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

“Event road race itu hanya mendapatkan rekomendasi dari Disporbudpar. Bukan Ijin. Karena Disporbudpar tidak dalam tupoksi memberikan ijin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara, Sabtu (27/10/2012).

Menurut Teteng, sedianya yang berhak memberikan ijin terkait event tersebut adalah pihak kepolisian. “Tap[i, soal apakah mereka sudah mengantongi ijin dari polisi atau belum, kami tidak tahu,” kata Teteng lagi.

Sesuai rekomendasi, lanjut Teteng, event itu hanya diperbolehkan berlangsung sampai Minggu (28/10/2012) sore. Setelah batas waktu yang ditentukan, panitia harus sudah membersihkan jalan yang digunakan seperti sediakala.

Pernyataan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang itu sekaligus menampik pengakuan yang sebelumnya dilontarkan Yuli, panitia event road race Yamaha Cup, bahwa mereka telah mengantongi ijin dari Disporbudpar dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kapolsek Tigaraksa, Kompol Afroney Sugiharto, mengancam  bakal membubarkan paksa dan mempolice line event road race tersebut karena belum mengantongi ijin keramaian dari pihak kepolisian.

“Event road race itu sama halnya melanggar undang-undang. Karena, sampai sekarang kegiatan itu belum mengantongi ijin dari polisi. Jadi, kalau tetap digelar, terpaksa kami membubarkan paksa event itu,” ujar Kapolsek Tigaraksa, Kompol Afroney Sugiharto.

Menurut Afroney, selain membahayakan kesematan, event road race itu juga menganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar. Karena, pihak panitia telah memasang patok meski hanya bermodalkan izin dari Disoporabudpar Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami juga akan mendatangi lokasi guna menertibkan sekaligus menghentikan aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan jiwa dan ketertiban umum tersebut,” kata Afroney.(tmn/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email