oleh

Kasat Pol-PP Perintahkan Kasi Ops Periksa The Barhouse Project

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan melakukan pemeriksaan kembali perijinan The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar.

Tak hanya perijinannya, pelaksanaan monitoring terhadap tempat hiburan malam yang lokasinya di Ruko Darwin No 32 dan 33 Medang Kecamatan Pagedangan tersebut akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Apalagi telah terjadi dugaan keributan yang mengakibatkan keresahan warga, maka kami akan tutup kembali jika itu benar dan terbukti melakukan pelanggaran kembali,” tegas Yusuf Herawan, Kasat Pol PP kepada Kabar6.com, saat dihubungi lewat selularnya, Senin (17/6/2019).

Yusuf Herawan menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Kasi Ops untuk secepatnya melakukan penindakan.

“Saya sudah perintahkan untuk di tindak dan sudah pernah ditutup juga oleh kasi Ops, kalau buka lagi ya nanti kita tutup lagi,” ucap Yusup.

Tempat hiburan seperti itu, Yusuf mengakui, memang bandel, kalau masih nakal untuk berusaha buka dan bila dilakukan pemeriksaan kelengkapan perijinan kedapatan pelanggaran, maka ditindak tegas.

“Kalau mau menjual minuman keras harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum beroperasi,” imbaunya.

**Baca juga: Legalisir KK, Disdukcapil Tangsel Kerahkan 10 Petugas.

Untuk diketahui, The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar di Ruko Darwin No 32 dan 33 Medang Kecamatan Pagedangan tersebut sebelumnya telah terjadi keributan beberapa kali.

Dan terindikasi juga dugaan tak memiliki ijin minuman beralkohol (Minol) tapi tetap beroperasi melakukan penjualan miras. (bam)

Print Friendly, PDF & Email