oleh

Karyawan PT Sandrafin Disuruh Mundur, Pengacara: Uang Kompensasi Hanya Rp35 Juta

image_pdfimage_print

Karyawan PT Sandrafin Disuruh Mundur, Pengacara: Uang Kompensasi Hanya Rp35 Juta

Kabar6-PT Sandrafin menyuruh karyawan-karyawannya yang sudah bekerja selama 20 sampai 40 tahun, untuk mundur dari perusahaan. Hal itu diungkapkan Marjaya, kuasa hukum karyawan PT Sandrafin, Sabtu (23/11/2019).

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan belum berubah dengan keputusannya, dengan uang kompensasi Rp35 juta perkaryawan.

“Perusahaan sampai saat ini ngga berubah dengan uang kompensasi sebesar Rp35 juta, dengan catatan karyawan mengundurkan diri,” kata Marjaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Marjaya menjelaskan, secara database infomasi dari pengawas provinsi Banten, pihak perusahaan masih memberikan database wajib lapor yang artinya pihak perusahaan tidak tutup.**Baca juga: Karyawan Pabrik Ini Keluhkan Disnaker Tak Serius Tanggapi Keluhan.

“Saat ini kita menunggu anjuran Dinas untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Serang, akan tetapi pihak perusahaan mau mempekerjakan kembali, cuma di bagian kebersihan alias tukang sapu, hal ini yang kemudian menjadi permasalahan baru,” pungkas Marjaya.(Ris)

Print Friendly, PDF & Email