oleh

Karyawan PT Raja Top Food Tuntut Kejelasan Hak Relokasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan yang sudah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perihal hak-hak relokasi, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak sungguh sangat merugikan karyawan dan melanggar HAM. Hal itu dikatakan Yulianto selaku Ketua DPC SBSI 1992 Tangsel.

“Saya harap PT Raja Top Food mau memberikan kejelasan berkaitan dgn hak hak relokasi tersebut terhadap karyawan sesuai dgn undang undang 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya kepada kabar6.com, Jumat (7/9/2018).

Hal itu dikatakan Yulianto berdasarkan aduan karyawan dari PT Raja Top Food (Es Teler 77 Group) yang berlokasi di Jalan Taman Tekno Blok E3 No 48, BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sikap dan keputusan PT Raja Top Food ini sudah sangat melanggar HAM dan undang-undang ketenaga kerjaan. Oleh sebab itu, saya meminta dinas tenaga kerja memediasikan antara pekerja dengan perusahaan tersebut,” tegas Yulianto.

Dikatakannya, karyawan PT Raja Top Food mengeluhkan dan mempertanyakan hak mereka terkait relokasi yang dilakukan pihak perusahaan. **Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pihak Sekolah Pecat Oknum Guru.

Salah seorang karyawan PT Raja Top Food yang enggan disebutkan namanya menerangkan, mereka akan di relokasi ke Kawasan Industri Milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Agustus 2018.

“Sebelum kami direlokasi, kami harus mempertanyakan hak hak kami melalui serikat pekerja kami yaitu SBSI 1992,” ucap salah seorang karyawan kepada kabar6.com. (jicris)

Print Friendly, PDF & Email