oleh

Karyawan PT Freetrend Laporkan Perusahaannya ke Disnaker Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Karyawan PT Freetrend Indonesia mengadukan perusahaan sepatu asal Taiwan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Laporan pengaduan itu meluncur setelah perundingan bipartit atau dua pihak antara karyawan dengan perusahaan tak menemukan solusi.

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum karyawan mengatakan, pihaknya mengaku terpaksa mengambil sikap mengadukan PT Freetrend Indonesia ke Disnaker setempat guna menuntut hak- hak karyawan yang diwakilinya sesuai dengan aturan perundang- undangan.

Setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 Ayat 1 dan 2, UU 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan.

Namun karyawan tetap pada pendiriannya, menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan sesuai dengan Pasal 164 Ayat 3.

“Ya benar kemarin kami sudah kirim surat pengaduan resmi ke Disnaker supaya bisa berunding lagi pada tingjat tripartit atau tiga pihak. Soalnya selama proses perundingan bipartit tidak ada solusinya atau deadlock,” ungkap Suhardi, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, tuntutan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan itu dianggap cukup logis, mengingat perusahaan alas kaki merek New Balance ini diduga kuat sengaja merekayasa kerugian.

Kerugian secara berturut- turut selama dua tahun terhitung 2018- 2019 yang ditengarai dimanipulasi itu dijadikan rujukan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai keinginan mereka.

Padahal, hasil audit dari Akuntan Publik terhadap laporan keuangan perusahaan memberikan opini menyatakan pendapat atau disclaimer, karena auditor kesulitan mendapatkan data pendukung terkait dari perusahaan.

Selain itu, kata Suhardi pihaknya curiga bahwa perusahaan ini tidak rugi karena pemiliknya saat ini diketahui telah membuka perusahaan baru di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Jenis usaha baru itu dengan bidang serupa.

“Mereka hanya ingin menghindari bayar pesangon dua kali ketentuan, sehingga dibuatlah beragam alasan untuk menutup PT Freetrend Indonesia yang ada di Balaraja, Tangerang,” katanya.

**Baca juga: Polwan Polresta Tangerang Gelar Baksos di Pondok Pesantren Hidayatul Husna.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Freetrend Indonesia Wahyu Zatnika dikonfirmasi telepon selulernya tidak memberikan jawaban apapun.

Tak hanya itu, Tim Kabar6.com juga mengirim sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan tak juga direspons.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email