Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, mulai melakukan pemetaan karyawan yang diberhentikan oleh perusahaannya karena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mulai besok mulai kami lakukan pemetaan ke 217 perusahaan yang beroperasi di kita,” kata Kepala Disnaker Lebak, Tajudin Yamin, saat dihubungi Kabar6.com, Senin (6/4/2020).
Namun sementara ini kata Tajudin, Disnaker mencatat sudah 186 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan imbas dari pandemi Covid. Ratusan karyawan itu berasal dari 3 perusahaan.
“PT Balaraja Sembada 164 orang, PT Bintan Sinema 15 orang dan PT Parako 7 orang. Mereka yang dirumahkan bagian operator,” ucap Tajudin.
Tajudin mengatakan, karyawan yang dirumahkan akibat dampak Covid-19 akan diusulkan untuk mendapatkan manfaat dari kartu Pra Kerja.
**Baca juga: Baznas Lebak Berencana Bagikan 2000 Masker.
“Sedang kami usulkan dengan kartu Pra Kerja, mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk mereka. Ya, yang diusulkan khusus untuk mereka yang dirumahkan karena terdampak Covid,” jelas Tajudin.(Nda)