oleh

Karyawan di Lebak yang Dirumahkan Imbas Corona Diusulkan Terima Kartu Pra Kerja

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, mulai melakukan pemetaan karyawan yang diberhentikan oleh perusahaannya karena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mulai besok mulai kami lakukan pemetaan ke 217 perusahaan yang beroperasi di kita,” kata Kepala Disnaker Lebak, Tajudin Yamin, saat dihubungi Kabar6.com, Senin (6/4/2020).

Namun sementara ini kata Tajudin, Disnaker mencatat sudah 186 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan imbas dari pandemi Covid. Ratusan karyawan itu berasal dari 3 perusahaan.

“PT Balaraja Sembada 164 orang, PT Bintan Sinema 15 orang dan PT Parako 7 orang. Mereka yang dirumahkan bagian operator,” ucap Tajudin.

Tajudin mengatakan, karyawan yang dirumahkan akibat dampak Covid-19 akan diusulkan untuk mendapatkan manfaat dari kartu Pra Kerja.

**Baca juga: Baznas Lebak Berencana Bagikan 2000 Masker.

“Sedang kami usulkan dengan kartu Pra Kerja, mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk mereka. Ya, yang diusulkan khusus untuk mereka yang dirumahkan karena terdampak Covid,” jelas Tajudin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email