oleh

Karyawan BUMN Bisnis Senpi Rakitan, Dijual Online Harganya Rp 4 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6 – PAG (54), karyawan salah satu perusahaan gula milik negera atau BUMN yang ditangkap Kepolisian Resot Kota Tangerang karena menjualbelikan senjata api rakitan sudah enam bulan menjalankan bisnis ilegal ini.

“Pemasarannya melalui situs online dan pengirimannya melalui pos,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa 28/1/2020.

Pelaku, kata Ade Ary, menjalankan bisnis gelap ini dengan dua rekannya EC dan JP. Mereka menjual senjata api ilegal itu seharga Rp 4 juta. ” Harga itu merupakan pembayaran dalam satu proses perakitan atau satu senjata api,” kata Kapolres.

**Baca juga: Ini Harga dan Modus Pegawai BUMN Bisnis Senpi Ilegal.

Untuk menarik pelanggan, para pelaku memberikan bonus 6 buah amunisi setiap pembelian satu unit senjata api rakitan. Harga amunisi dijual dengan harga Rp 1 juta.

Polisi menyita 1.105 amunisi, 4 buah senjata api dan 34 senjata replika serta airsoft gun di tempat tinggal pelaku di Tegal, Jawa Tengah. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email