oleh

Karyawan Beristri Meradang, Survey KHL Untuk Lajang

image_pdfimage_print

Kabar6-Regulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dinilai tidak sebanding dengan Upah Minimum Kota. Itu karena peruntukan KHL hanya bisa dirasakan bagi karyawan yang masih lajang.

Padahal, hasil survey membuktikan, bila kini hampir 70 persen karyawan tidak lagi berstatus lajang, karena sudah berkeluarga.

Klaim itu disampaikan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992) Kota Tangsel, Agus Karyanto, Jumat (19/9/2014). “KHL masih jauh dari karyawan yg sudah berkeluarga,” ujar Agus.

Agus menilai, kondisi ini tentunya sangat menyulitkan sejumlah karyawan berkeluarga. Karena faktanya, survei harga yang dilakukan justru merujuk pada kebutuhan karyawan lajang. **Baca juga: Korban Pemerkosaan & Tabrak Lari di Ciputat Kritis.

Untuk itu, Agus mengusulkan agar rujukan KHL bisa dipertimbangkana kembali. Tujuannya, agar bisa diterima oleh kalangan buruh. Saat ini, UMK Kota Tangsel hanya Rp2.442.000. **Baca juga: Mantan Pejabat dan Pejabat se-Tangerang Raya Temu Kangen.

“Kenaikan UMK tentunya sangat kami harapkan. Agar dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan di kota ini,” ungkap Agus.(way)

Print Friendly, PDF & Email