oleh

Karaoke & Billiard Tangerang Dirazia Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah tempat hiburan malam (karaoke keluarga) dan 2 tempat usaha biliard dikawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dirazia Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang.

Dalam razia yang difokuskan untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman beralkohol (minol) tersebut, polisi mengamankan DR (23), seorang pengunjung lantaran kedapatan membawa sajam jenis badik.

“Sasaran razia kita adalah narkotika, sajam, dan senjata api di tempat-tempat hiburan,” ujar Kasat I Gede Gotia didampingi Wakasat AKP Wempy santoso SH kepada Kabar6.com, Jumat (11/10/2013).

Tak, hanya itu, dalam razia petugas juga mendapati bahwa tempat hiburan menjual miras tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

“Ada tempat hiburan yang menjual miras golongan B. Tapi pas kita liat izinnya tidak ada,” imbuh Gede Gotia.

Kedepan, lanjut Gede, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk terus mengintensifkan razia minol. “Nanti kita urus soal narkotikanya, sedangkan Satpol PP mengurus penegakan perdanya,” jelas Gede.

Sementara, Wakasat Narkoba POlres Kota Tangerang, AKP Wempy menambahkan, razia sengaja difokuskan di tempat hiburan malam, karean dari data yang dimiliki sekitar 40 persen transaksi narkoba berlangsung di tempat hiburan malam.(Agm)

 

Print Friendly, PDF & Email