oleh

Kapolsek Pamulang Janji Musnahkan 1.000 Miras Sitaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedikirnya 1.000 botol minuman keras (miras) beraneka jenis berhasil disita aparat Polsek Pamulang, dari empat lokasi berbeda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Polsek Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, toko dan warung yang menjual miras antara lain berada di wilayah kelurahan Kedaung, Pamulang Barat, Bambu Apus dan Pondok Benda.

“Jumlah miras yang kami sita dari empat warung ada 103 kardus,” ungkap Doddy kepada wartawan di kantornya, Selasa (09/12/2014).

Menurutnya, merk dagang miras yang telah diamankan antara lain jenis Anggur Intisari, Anggur Putih, Anggur Kolesom serta Vodka dan Mansion House.

Doddy mengaku, penyitaan ribuan botol miras dari pedagang ini dilakukan menyusul maraknya penjualan miras secara bebas.

Akibat kebablasan perdagangan miras, tambahnya, menimbulkan korban jiwa yang telah banyak dialami oleh para konsumen peminum alkohol. Atas penyitaan ini pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum lainnya. **Baca juga: Kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat Dibobol Maling.

“Botol-botol miras ini kita amankan di polsek. Lalu kita berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Tangerang serta Polres Jakarta Selatan untuk pemusnahannya,” klaim Doddy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email