oleh

Kapolsek Kelapa Dua: HS Sudah 10 Kali Lakukan Aksinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka HS (32) yang berhasil diamankan Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa Dua, merupakan otak dalam modus pecah kaca yang dilakukan bersama tiga rekannya di wilayah Pakulonan Barat dan Moderen Land Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy yang didampingi Kanit Reskrim AKP Mukmin dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono menjelaskan, HS merupakan otak dari perbuatan tindak pidana tersebut.

“Dari keterangannya, HS mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana itu kurang lebih 10 kali di wilayah hukum Polres Tangsel dan Kota Tangerang,” kata Kompol Efendy saat ungkap kasus di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

**Baca juga: Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua.

Selain itu, Kapolsek Kelapa Dua membeberkan bahwa HS belum lama keluar dari Lapas Jambe atas kasus pencurian pada 2015 lalu.

“Menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan, HS baru keluar lapas pada 10 September 2018 lalu,” papar Kompol Efendy. (aji)

Print Friendly, PDF & Email