oleh

Kapolsek Jatiuwung: Pelaku Curanmor Sasar Motor Parkir di Pinggir Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku pencuri sepeda motor yang diamankan Polsek Jatiuwung, menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan dan pertokoan tanpa pengamanan yang ketat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, saat menggelar press conference di Mapolsek Jatiuwung, Selasa (16/10/2018).

“Pelaku menyasar sepeda yang terparkir di pinggir jalan dan pertokoan tanpa adanya pengamanan, hanya butuh waktu empat hingga lima menit untuk menggasak motor anda,” tegas Kapolsek.

Menurut tersangka, mereka mempelajari teknik mencuri sepeda motor dari kampung dan uang hasil penjualannya digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari karena tersangka ialah pengangguran.

“Mereka sudah melancarkan aksinya di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Kota,” ujar Kapolsek.

Akibatnya tersangka VS, tersangka M dan Tersangka N diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP yang dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.

**Baca juga: Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Diamankan Polsek Jatiuwung.

Serta tersangka RJ, VNS, S, AY, J dan Z, melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP yang dihukum penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (res)

Print Friendly, PDF & Email