oleh

Kapolsek Imbau Pengelola Kafe di Panongan Taat Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Panongan, AKP Harnowo membenarkan jika kafe di Kampung Cipari, Desa Ciakar Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, tidak mengantongi izin tempat hiburan.

“Iya, kami belum menerima pengajuan izin apapun dari kafe itu,” kata Harnowo, Jumat (20/11/2015) malam.

Menurut Kapolsek, pengusaha tempat hiburan semestinya mentaati aturan yang ada. Termasuk juga menjaga kondusifitas dilingkungan sekitar usahanya, dengan tidak memicu timbulnya konflik sosial.

“Ya harusnya mereka urus perizinannya, jangan sampai menimbulkan konflik,” ujar Kapolsek lagi. **Baca juga: Warga Panongan Keluhkan Aktivitas Kafe.

Diketahui, keberadaan kafe di Kampung Cipari dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, selain beraktivitas sampai dini hari, kafe tersebut juga dicurigai warga belum mengantongi izin dari desa maupun kecamatan. Padahal, sampai saat ini kafe tersebut sudah dua tahun beroperasi.

Sayangnya, belum didapat konfirmasi terkait perizinan dan aktivitas kafe tersebut dari pihak pengelola. Kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pengelola kafe.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email