oleh

Kapolsek Cisoka: Pelaku Pembunuh Abang Ipar di Jayanti Dijerat Pasal 338 KUHP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sarjaya (63), warga Kampung Nanggung, RT 004 RW 01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pelaku pembunuhan terhadap Yahya, seorang guru ngaji yang tak lain abang iparnya sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pria paruh bayah yang dikenal arogan serta tempramental itu dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Ya, pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dimana ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, kepada Kabar6.com, Selasa (2/7/2019).

Menurut Uka, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pria beranak empat dari dua istri ini berlangsung secara spontanitas.

Oleh karenanya, Penyidik mengambil sikap untuk tidak menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

“Kejadiannya berlangsung spontan dan tidak direncanakan. Memang, pelaku membawa golok itu dari rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban. Dia, mengaku kesal dengan korban, karena istrinya sudah enam bulan enggak pulang ke rumahnya,” katanya.

**Baca juga: Korban Yahya Dikenal Warga Sebagai Sosok Agamis dan Ramah.

Kapolsek Uka menambahkan, saat ini pelaku resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Cisoka.

Sejumlah barang bukti, berupa golok dan lainnya telah diamankan petugas.(N2P/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email