oleh

Kapolsek Balaraja Pastikan Status WR Masih Terlapor

image_pdfimage_print
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan (kedua kiri).(ist)

Kabar6-Kapolsek Balaraja, Komisaris Wiwin Setiawan, memastikan bila status WR (30), ahli kaligrafi yang sempat diamankan karena dilaporkan mencabuli anak dibawah umur, masih sebagai terlapor.

Sebelumnya, WR dilaporkan oleh tetangganya di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, karena diduga mencabuli DIS (12), ghadis elia yang masih berstatus siswi SMP.

“WR statusnya masih terlapor, sehinga kami tidak melakukan penahanan dan memberikan Wajib Lapor (WL), setiap hari Senin dan Kamis,” tegas Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (5/1/2017) kemarin.

Menurut Kapolsek, status wajib lapor terhadap WR telah memenuhi pertimbangan penyidikan. Pasalnya, WR melakukan aksi bejatnya sekitar Bulan Oktober 2016, namun baru dilaporkan pada Bulan Desember 2016.

Dikatakan Kapolsek, bila aksi cabul itu dilakukan WR dengan cara meremas serta menggesekkan alat kelaminnya pada kelamin korban, hingga mengeluarkan sperma.**Baca juga: Ahli Kaligrafi di Tangerang Diduga Cabuli Gadis SMP.

“Sayangnya dilaporkan pada Bulan Desember, sehingga dua alat bukti untuk menjerat pelaku dinilai minim,” terang Wiwin.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Kaget Penahanan Pelaku Pencabulan Ditangguhkan.

Kendati demikian, kasus ini sendiri akan dilakukan gelar perkara guna menemukan titik terang serta berkoordinasi dengan Jaksa.**Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Sukamulya Tidak Ditahan.

“InsyaAllah besok kami gelar di Polres, dan sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan jaksa,” tutup pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Serang itu lagi.(agm)

Print Friendly, PDF & Email