oleh

Kapolri Targetkan 100 Hari Tingkatkan Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan berupaya meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi dalam kurun waktu 100 hari.

Hal itu diungkapkannya ketika lakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Polri, Paku Jaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Rabu 10 Maret 2021.

Menurut Kapolri, pelayanan publik berbasis teknologi merupakan pencapaian kinerja yang dapat dirasakan oleh masyarakat di kemudian hari.

“Ini tentunya menjadi suatu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Kemudian masyarakat bisa merasakan pelayanan Kepolisian dengan mengandalkan teknologi,” ujarnya.

Kapolri mengungkapkan, berbagai sektor yang akan dilayani dengan menggunakan teknologi antara lain adalah, proses ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tilang elektronik.

“Sebagai contoh ujian SIM dengan menggunakan aplikasi. Sehingga bisa dilakukan online. Bagaimana membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.

Nantinya, masyarakat tidak perlu hadir ke tempat perpanjangan SIM, cukup menggunakan aplikasi, dan akan dikirimkan menggunakan sistem pengantaran setelah selesai.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum lalu lintas dengan tidak melakukan interaksi yaitu dengan sistem Elektronik Traffic Low Enforcement (ETLE) yang akan dikembangkan di 11 wilayah dalam kurun waktu 100 hari.

**Baca juga: Kerjasama Pemanfaatan Sarana Polri, IMI: Manfaatkan Setiap Weekend, Dongkrak Ekomomi Warga

“Setelah 11 wilayah berhasil, akan dilanjutkan sehingga 34 wilayah Kepolisian Daerah (Polda, red) semuanya bisa melaksanakan. Itu menjadi konsen kami, sehingga tampilan polri didalam memberikan pelayanan ke masyarakat bisa menjadi lebih baik dan tentunya terus menerus melakukan evaluasi,” tutup Kapolri.(eka)

Print Friendly, PDF & Email