oleh

Kapolresta Tangerang: Tembak di Tempat bagi Pelaku Kriminalitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma perintahkan jajarannya tindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan. Masyarakat pun harus berani untuk membela dirinya jika terancam hendak dibegal.

“Saya perintahkan untuk petugas untuk melakukan tindakan tegas untuk tembak pelaku kriminal,” katanya di Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, perintah tersebut telah disampaikan pada saat apel pagi kemarin. Tindakan tegas terukur ini menjadi sinyal untuk efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan.

Romdhon merilis Polsek Panongan berhasil membekuk kedua pelaku pencurian motor di halte Pasar City Market Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kedua kita tangkap pada 22 Juni 2022. Pelaku Curanmor ini cukup meresahkan masyarakat,” terangnya.

Ia mengatakan, dalam hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan sembilan kali wilayah Lampung serta felapan kali di teritorial Polresta Tangerang.

Barang bukti yang diamankan ada 2 dua unit sepeda motor, satu kunci letter T, STNK, kunci kontak sepeda motor. Total yang di curi oleh kedua pelaku 30 unit sepeda motor.

**Baca juga: Gegar Pencurian Kabel 81 Jalur PJU di Kabupaten Tangerang Mati

“Modus yang dilakukan terhadap keduanya melakukan pencurian motor terjadi pascakorban lengah memarkirkan kendaraan dengan kontak kunci motor dengan kunci letter T,” ungkapnya.

“Pasal yang dikenakan oleh kedua pelaku 363 KUHP ayat 1 ke (4) tahun 2016 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email