oleh

Kapolresta Tangerang: Petugas KPPS Harus Fleksibel Layani Pemilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, minta kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk fleksibel dalam pelayanan terhadap pemilih.

“Pukul 13.00 WIB itu bukan batas akhir pencoblosan, tapi hanya batas waktu hadir di TPS, jika sudah mengantre bagi pemilih (warga) yang telah hadir semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrean selesai,” kata Sabilul Alif ketika melakukan pengecekan kesiapan Kotak suara di TPS 020 dan 07, Kampung Sangereng, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Selasa (16/4/2019).

Sabilul Alif mengungkapkan, petugas di TPS harus lebih fleksibel, lebih sedikit waktunya ya bolehlah, jika terjadi di TPS tutup sebelum waktunya, atau melakukan ajakan dan bahkan menghalang-halangi warga yang akan melakukan pencoblosan.

“Kita akan tangkap pelaku tersebut, dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara,” tegas Alif.

Alif menghimbau, apabila ada kendala ketika pelaksanaan penghitungan suara agar secepatnya laporkan kejadian ke polisi.**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Siap Gelar Pemilu 2019.

“Kalau perlu laporkan kejadian tersebut ke saya langsung juga boleh. Dan, untuk saksi boleh melakukan protes tapi tidak boleh anarkis, jika terjadi hal itu saya pastikan untuk kita tangkap,” tutupnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email